Thursday 12 September 2013

Opini: Memanusiakan Kaum Marginal Kota oleh Andri Saptono di UNSA27 (29/08/2013)

Jalanan jelas bukan tempat yang tepat bagi pengemis, pengamen, gelandangan dan kaum marginal lainnya. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak pemandangan di perjalanan, lalu lalang kaum marginal di jalanan bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang tidak hanya kerugian bagi mereka tapi juga pemakai jalan yang lain. Di Solo sendiri walaupun sudah ditetapkan dalam Perda No. 6 tahun 2005 tentang larangan berjualan, mengemis dan mengamen di jalan Slamet Riyadi, hal ini masih saja kerap terlihat dalam keseharian para pengemis atau pengamen yang sengaja memasang diri di kawasan-kawasan larangan mengemis dan mengamen ini.

Dari sudut pandang pemakai jalan, jelas mereka merugikan dan mengganggu pemakai jalan. Mereka tidak boleh berkeliaran sambil mengetuk tiap jendela mobil atau menadahkan tangan kepada setiap orang yang lewat. Namun untuk mengusir mereka pergi dari jalan raya itu saja niscaya hal itu juga bukan hal mudah. Para pengemis dan pengamen itu menganggap jalanan adalah tempat yang paling mudah untuk mencari uang, mencari sesuap nasi agar mereka bisa makan. Sementara itu jalan diperlukan untuk mobilitas setiap pemakai jalan yang memerlukan ketertiban, kelancaran, dan kemudahan dalam mencapai tujuan. Dari kontradiksi inilah hal ihwal kemacetan salah satunya terjadi walaupun tentu juga banyak variabel lainnya yang mempengaruhi.

Pilih Pembinaan atau Pergi
Di beberapa titik di kota Solo, kaum marginal yang memilih mencari maisyah (penghidupan) di jalanan ini sangat beragam. Dari pengamen berbekal ecek-ecek, pengemis anak-anak yang harusnya saat itu bersekolah, hingga perempuan tua yang seharusnya berada di tempat yang nyaman bukan di jalanan yang panas dan keras, atau gerombolan punk yang ingin menunjukkan eksistensi mereka, yang kadang berumah di trotoar, hingga menjadi keluhan bagi pemakai jalan yang lewat.

Mengapa keberadaan mereka selama ini nyaris terabaikan, atau melulu dikonotasikan sebagai gangguan yang harus diusir. Peran pemerintah kota lewat satpol PP terkesan selalu satu arah saja, mengusir mereka atau membuang ‘sampah kota’ ke tempat lain, yang menjadikan wajah satpol PP makin tidak simpatik di mata warga. Jikapun ada tempat pembinaan bagi anak jalanan, atau kaum marginal lainnya, selalu dikelola oleh selain pemerintah atau lembaga swadaya tertentu. Lantas dimanakah kerja Dinas sosial terhadap pembinaan kaum marginal kota yang keberadaan kaum marginal seperti ini memang nyata dan hal itu memang harus diberi tempat yang bijaksana. Ataukah memang kerja sosial kepada kaum marginal ini tidak ‘seksi’ yang lantas kerap diabaikan, dan kalaupun dilaksanakan hanya menjadi selebrasi-selebrasi basa-basi, bergaung di ruang seminar belaka, atau menjadi wacana-wacana filantropi yang mudah memudar diterpa waktu. Ataukah pencatatan terhadap kaum marginal kota semacam ini sudah pernah digagas, yang implikasinya jelas untuk pembinaan agar kaum marginal ini agar layak hidup berdampingan dengan warga lain, dan lebih jauh memberikan kelak bisa berkontribusi kepada orang lain. Atau bantuan uang tunai kepada warga miskin yang selalu bernuansa politis belaka tanpa pernah menyentuh esensi yang sebenarnya.

Sudah sangat sering pula orang menyinggung pemerintah yang tidak pernah melaksanakan, pasal 32 UUD 45, bahwa anak-anak terlantar dan orang jompo, akan dipelihara negara. Bahwa hal itu juga menjadi bukti kezaliman pemerintah terhadap warganya, dimana seharusnya kebutuhan dasar bagi orang yang tak mampu seharusnya didukung penuh oleh negara.

Akhirnya perilaku filantropi kontemporer tidak akan efektif untuk mengentaskan kaum marginal ini, tanpa dibarengi dengan pembinaan kepada mereka. Opsi pembinaan ini mengapa dipilih dan diutamakan penulis karena memang tujuan mengentaskan kemiskinan akan cepat tercapai jika negara mampu memberikan lapangan pekerjaan dan pelatihan skill (keahlian) sebagai bekal kepada mereka untuk mengentaskan diri dari lubang kemiskinan.

Salah satu contoh inspiratif yang menggugah adalah, suatu ketika seorang pengemis yang datang kepada nabi saw. Kali pertama dan kedua, nabi memang memberikan sejumlah uang kepada pengemis itu. Namun kali yang ketiga ketika pengemis itu datang lagi, nabi menyuruh pengemis itu untuk membelikan sebagian uangnya untuk membeli kapak supaya mencari kayu bakar di hutan, dan sebagian untuk dia membeli makan. Ditekankan juga agar dia jangan kembali sebelum mendapat kayu yang ia cari dan dijualnya ke pasar. Akhirnya si pengemis itu menjadi orang yang lebih bermartabat sebagai manusia setelah memahami pesan nabi saw. Si pengemis itu pun berjanji tidak akan pernah lagi meminta-minta lagi kepada manusia yang kalau longgar akan diberi dan kalau tidak longgar tidak akan diberi atau malah mungkin dicaci maki.

Dari kisah di atas peran pemerintah bisa menjadi menempuh 3 hal, yang pertama memberikan jaminan sosial kepada mereka, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar secara gratis. Akses terhadap hal itu juga harus tersedia dan dapat dijangkau dengan mudah. Yang kedua pelajaran bahwanyasanya kita tak boleh mengharamkan pengemis, atau menempel larangan : pengemis, pemulung dan pengamen dilarang masuk di kawasan ini, karena itu hal itu adalah pengingkaran terhadap keberadaan mereka yang akan menimbulkan kesenjangan sosial, yang sama sekali tidak memberi pendidikan (tarbiyah) yang benar. Ketiga pembinaan secara tepat harus digagas dan diwujudkan pemerintah untuk mengentaskan kaum marginal seperti mereka. Atau hal ini seharusnya menjadi sebuah kritikan terhadap masyarakat muslim yang mayoritas terbesar di Indonesia, sudahkah pengelolaan zakat mal atau fitrah, yang seharusnya bisa menjadi percepatan yang subtansial untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia, digarap dengan profesional. Bukankah kewajiban zakat itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi yang mampu dan merupakan hak bagi yang berhak menerimanya?

Memang pekerjaan sosial seperti mengentaskan kaum marginal jalanan seperti ini atau memberikan rumah singgah bagi mereka serta memberi pelatihan, bukanlah hal ‘seksi’ yang menarik banyak orang datang. Pengamalan Pancasila di negara ini dengan silanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga masih dipertanyakan : benarkah, Indonesia sudah berlaku adil kepada seluruh rakyat Indonesia? Wallahu ‘alam bishshowab

0 comments:

Post a Comment