Saturday 9 August 2014

Opini: Parkir dan Perilaku Borjuis oleh Andri Saptono di Joglosemar (Sabtu, 08/08/2014)

Oleh: Andri Saptono

Jalanan nan mulus di Solo kala pagi selalu mengundang kaum berduit untuk memanjakan diri bersama keluarga. Bermobil bersama dengan pakaian santai, celana pendek dan kaos oblong untuk mencari sarapan pagi yang menyehatkan. Semua anggota keluarga diajak serta sebagai sebuah pencitraan keluarga yang harmonis dan mapan. Pun, di sana akan bertemu dengan kolega, saudara ataupun teman kencan.

Dengan mobil keluaran terkini turun di sebuah restoran yang terkenal dan penuh sesak. Setelah memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dan ditemani dengan senyum tukang parkir, bersama melenggang santai di tengah jalan ramai mengabaikan lalu lintas yang macet seolah merekalah tokoh utamanya.

Narasi Gogolian (dinisbatkan kepada Nikolai Gogol, penulis Rusia) itu selalu memenuhi ruang kepala saya ketika berangkat pagi ke kantor dari Karanganyar menuju Solo dengan bermotor. Pemandangan yang menyebalkan dari gaya hidup borjuis dari kelas menengah ke atas yang suka pamer di sepanjang jalan arteri dengan mobil-mobil mereka. Borjuisme muncul dari perilaku parkir warga kota, terutama pada gaya hidup kalangan menengah keatas, di mana mereka sering terlihat showoff di restoran-restoran laris yang tidak mempunyai tempat parkir khusus. Mereka bermobil ke restoran bersama keluarga –meskipun jarak rumah sangat dekat- lantas memarkir mobil sembarangan, misal yang terjadi di depan soto seger Mbok Giyem, di Jalan Bhayangkara Solo. Padahal, area parkir Lotte Mart tak jauh dari tempat itu dan memungkinkan untuk jumlah mobil yang banyak alih-alih parkir di bahu jalan yang menganggu lalu lintas kendaraan.

Di kota Solo, banyak tempat ruas jalan utama harus dipotong untuk berbagi dengan parkir mobil. Dimulai di Gandekan, Coyudan, kawasan Matahari Singosaren hingga ke Jalan Slamet Riyadi, area Pasar Gede Solo hingga Jalan Urip Sumoharjo, belakang Kantor Pos Indonesia, dan Warung Soto Seger Mbok Giyem di jalan Bhayangkara itu. Semakin lama jalan di Solo makin sempit karena bahu jalan dipakai untuk berbagi dengan parkir mobil.

Saya menyebut ini borjuisme. Dan perilaku ini makin marak terjadi dan menjadi fenomena tersendiri. Padahal, sebenarnya yang terjadi adalah hilangnya perasaan empati dan pembenaran pelanggaran ketertiban di tempat umum. Pada kasus yang sedikit berbeda adalah pemakaian area kosong di depan benteng Vantesburg untuk area pakir. Lagi-lagi ini adalah pemandangan kota akhir-akhir ini. Tidak hanya di kawasan benteng Vansterbug, hampir di banyak tempat strategis juga menjadi tempat parkir dadakan.

Konon, ada rencana Pemkot Solo untuk mensterilkan Jalan Slamet Riyadi (Purwosari-Gladak) dari area parkir. Harapan kita agar hal ini segera terwujud. Entah itu melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang hal itu ataupun proyeksi pembuatan kawasan parkir yang luas, elegan dan sekaligus nyaman di kota Solo ini.

Lantas, menjadi pertanyaan kita keberadaan tukang parkir liar itu apakah memang dari pihak resmi Dinas (Dishubkominfo) ataukah sekadar tukang parkir liar dan preman saja? Karena sekilas terlihat mereka sama sekali tidak memakai seragam dan cenderung memacetkan lalu lintas. Sekaligus ini juga sentilan kepada Dishubkominfo Solo apakah mereka berani menindak tukang parkir liar seperti ini? Kata pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas.

Pengendalian Parkir
Kota yang padat harus diiringi dengan pengendalian parkir yang bagus pula. Pengendalian parkir ini dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.

Pengendalian parkir harus diatur dalam Perda tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir. (Wikipedia)

Pemerintah harusnya mulai mengantisipasi lahan parkir ini yaitu dengan cara membuat lahan parkir umum yang luas. Tujuan semua ini untuk mengontrol parkir liar dan pembuat kemacetan di jalananan. Solusi pembuatan tempat parkir seharusnya bisa dilakukan. Pemerintah membangun area yang luas dan representatif. Bukan hanya itu saja, untuk mengurangi kemacetan tempat parkir itu dikelola per jam. Mereka harus membayar perjam. Tetapi sebaliknya pemerintah juga membuat angkutan umum adalah sesuatu yang mudah dan terjangkau. Dengan beginilah kemacetan bisa terhindari dan praktik parkir liar tidak akan terjadi lagi.

Selain itu banyak tempat tertentu yang berada di pinggir jalan atau tempat strategis hanya mangkrak. Mengapa tempat seperti itu tidak dijadikan parkir umum. Pasti akan lebih bermanfaat daripada membiarkan mangkrak tak terpakai. Dengan dibangun tempat parkir yang besar dan representatif tentu akan menjadi keuntungan bagi Pemkot sekaligus pengendalian kendaraan di Solo bisa menjadi lebih bagus.

Pajak.
Sebuah kenyataan bahwa kita hidup sebagai penduduk Indonesia ini semuanya tak luput dari kewajiban membayar pajak atau restribusi. Walaupun sebenarnya ungkapan restribusi sendiri adalah ungkapan yang tidak tepat. Pasalnya, di manapun kita berada selalu saja kita harus memberikan restribusi tanpa kita bisa menolaknya, karena ketidakmampuan membayar itu membuat diri kita tidak berhak untuk berada di tempat tersebut.

Mungkin bisa sangat utopis jika berharap bahwa jalanan raya Kota Solo adalah milik umum dan bebas dari restribusi apapun. Artinya jalanan adalah tempat bebas yang haram ditarik restribusi apapun dan ini diperlukan pengelolaan tata jalanan dengan intansi dan pihak terkait. Artinya, pengelolaan itu dilakukan oleh Pemkot dan diberikan sepenuhnya kepada masyarakat luas, bukan untuk mencari keuntungan dari jalanan ini. Semisal menjadikan jalanan sebagai tempat parkir dan kita wajib memberikan andil di sini.

Kita tahu jalanan tak akan cukup representatif untuk menjadi tempat parkir. Dalam Islam, disebutkan bahwa tidak boleh untuk berhenti di bahu jalan karena jalanan adalah tempat lewat hewan dan manusia. Artinya juga, tempat parkir adalah sebuah kawasan tersendiri yang dibuat untuk mengumpulkan kendaraan-kendaraan yang tidak boleh mengganggu lalu lintas di jalan. Harus ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Semisal, pengawasan parkir dengan penilangan pelanggaran parkir oleh polisi lalu lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan parkir sembarangan.

0 comments:

Post a Comment