Oleh: Andri Saptono
Jalanan nan mulus di Solo kala pagi selalu mengundang kaum berduit
untuk memanjakan diri bersama keluarga. Bermobil bersama dengan pakaian
santai, celana pendek dan kaos oblong untuk mencari sarapan pagi yang
menyehatkan. Semua anggota keluarga diajak serta sebagai sebuah
pencitraan keluarga yang harmonis dan mapan. Pun, di sana akan bertemu
dengan kolega, saudara ataupun teman kencan.
Dengan mobil keluaran terkini turun di sebuah restoran yang terkenal
dan penuh sesak. Setelah memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dan
ditemani dengan senyum tukang parkir, bersama melenggang santai di
tengah jalan ramai mengabaikan lalu lintas yang macet seolah merekalah
tokoh utamanya.
Narasi Gogolian (dinisbatkan kepada Nikolai Gogol, penulis
Rusia) itu selalu memenuhi ruang kepala saya ketika berangkat pagi ke
kantor dari Karanganyar menuju Solo dengan bermotor. Pemandangan yang
menyebalkan dari gaya hidup borjuis dari kelas menengah ke atas yang
suka pamer di sepanjang jalan arteri dengan mobil-mobil mereka.
Borjuisme muncul dari perilaku parkir warga kota, terutama pada gaya
hidup kalangan menengah keatas, di mana mereka sering terlihat showoff
di restoran-restoran laris yang tidak mempunyai tempat parkir khusus.
Mereka bermobil ke restoran bersama keluarga –meskipun jarak rumah
sangat dekat- lantas memarkir mobil sembarangan, misal yang terjadi di
depan soto seger Mbok Giyem, di Jalan Bhayangkara Solo. Padahal, area
parkir Lotte Mart tak jauh dari tempat itu dan memungkinkan untuk jumlah
mobil yang banyak alih-alih parkir di bahu jalan yang menganggu lalu
lintas kendaraan.
Di kota Solo, banyak tempat ruas jalan utama harus dipotong untuk
berbagi dengan parkir mobil. Dimulai di Gandekan, Coyudan, kawasan
Matahari Singosaren hingga ke Jalan Slamet Riyadi, area Pasar Gede Solo
hingga Jalan Urip Sumoharjo, belakang Kantor Pos Indonesia, dan Warung
Soto Seger Mbok Giyem di jalan Bhayangkara itu. Semakin lama jalan di
Solo makin sempit karena bahu jalan dipakai untuk berbagi dengan parkir
mobil.
Saya menyebut ini borjuisme. Dan perilaku ini makin marak terjadi dan
menjadi fenomena tersendiri. Padahal, sebenarnya yang terjadi adalah
hilangnya perasaan empati dan pembenaran pelanggaran ketertiban di
tempat umum. Pada kasus yang sedikit berbeda adalah pemakaian area
kosong di depan benteng Vantesburg untuk area pakir. Lagi-lagi ini
adalah pemandangan kota akhir-akhir ini. Tidak hanya di kawasan benteng
Vansterbug, hampir di banyak tempat strategis juga menjadi tempat parkir
dadakan.
Konon, ada rencana Pemkot Solo untuk mensterilkan Jalan Slamet Riyadi
(Purwosari-Gladak) dari area parkir. Harapan kita agar hal ini segera
terwujud. Entah itu melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang
mengatur khusus tentang hal itu ataupun proyeksi pembuatan kawasan
parkir yang luas, elegan dan sekaligus nyaman di kota Solo ini.
Lantas, menjadi pertanyaan kita keberadaan tukang parkir liar itu
apakah memang dari pihak resmi Dinas (Dishubkominfo) ataukah sekadar
tukang parkir liar dan preman saja? Karena sekilas terlihat mereka sama
sekali tidak memakai seragam dan cenderung memacetkan lalu lintas.
Sekaligus ini juga sentilan kepada Dishubkominfo Solo apakah mereka
berani menindak tukang parkir liar seperti ini? Kata pelaksanaan
pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan
langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan
kinerja lalu lintas.
Pengendalian Parkir
Kota yang padat harus diiringi dengan pengendalian parkir yang bagus
pula. Pengendalian parkir ini dilakukan untuk mendorong penggunaan
sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai
alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi
lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan
lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan
menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat
diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan
tersebut.
Pengendalian parkir harus diatur dalam Perda tentang Parkir agar
mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk
dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap
kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil
langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir. (Wikipedia)
Pemerintah harusnya mulai mengantisipasi lahan parkir ini yaitu
dengan cara membuat lahan parkir umum yang luas. Tujuan semua ini untuk
mengontrol parkir liar dan pembuat kemacetan di jalananan. Solusi
pembuatan tempat parkir seharusnya bisa dilakukan. Pemerintah membangun
area yang luas dan representatif. Bukan hanya itu saja, untuk mengurangi
kemacetan tempat parkir itu dikelola per jam. Mereka harus membayar
perjam. Tetapi sebaliknya pemerintah juga membuat angkutan umum adalah
sesuatu yang mudah dan terjangkau. Dengan beginilah kemacetan bisa
terhindari dan praktik parkir liar tidak akan terjadi lagi.
Selain itu banyak tempat tertentu yang berada di pinggir jalan atau
tempat strategis hanya mangkrak. Mengapa tempat seperti itu tidak
dijadikan parkir umum. Pasti akan lebih bermanfaat daripada membiarkan
mangkrak tak terpakai. Dengan dibangun tempat parkir yang besar dan
representatif tentu akan menjadi keuntungan bagi Pemkot sekaligus
pengendalian kendaraan di Solo bisa menjadi lebih bagus.
Pajak.
Sebuah kenyataan bahwa kita hidup sebagai penduduk Indonesia ini
semuanya tak luput dari kewajiban membayar pajak atau restribusi.
Walaupun sebenarnya ungkapan restribusi sendiri adalah ungkapan yang
tidak tepat. Pasalnya, di manapun kita berada selalu saja kita harus
memberikan restribusi tanpa kita bisa menolaknya, karena ketidakmampuan
membayar itu membuat diri kita tidak berhak untuk berada di tempat
tersebut.
Mungkin bisa sangat utopis jika berharap bahwa jalanan raya Kota Solo
adalah milik umum dan bebas dari restribusi apapun. Artinya jalanan
adalah tempat bebas yang haram ditarik restribusi apapun dan ini
diperlukan pengelolaan tata jalanan dengan intansi dan pihak terkait.
Artinya, pengelolaan itu dilakukan oleh Pemkot dan diberikan sepenuhnya
kepada masyarakat luas, bukan untuk mencari keuntungan dari jalanan ini.
Semisal menjadikan jalanan sebagai tempat parkir dan kita wajib
memberikan andil di sini.
Kita tahu jalanan tak akan cukup representatif untuk menjadi tempat
parkir. Dalam Islam, disebutkan bahwa tidak boleh untuk berhenti di bahu
jalan karena jalanan adalah tempat lewat hewan dan manusia. Artinya
juga, tempat parkir adalah sebuah kawasan tersendiri yang dibuat untuk
mengumpulkan kendaraan-kendaraan yang tidak boleh mengganggu lalu lintas
di jalan. Harus ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Semisal,
pengawasan parkir dengan penilangan pelanggaran parkir oleh polisi lalu
lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi
pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap
kendaraan parkir sembarangan.
0 comments:
Post a Comment